Gwmempunyai satu adik laki-laki dan satu adik perempuan. Umurku berbeda 1 tahun dengan adik lelakiku namu adik perempuanku beda lagi 10 tahun. Kami sangat dimanja oleh orang tua kami, sehingga tingkahku yang tomboy dan suka maksa pun tidak dilarang oleh mereka. Begitupun dengan adikku yang tidak mau disunat walaupun dia sudah kelas 2 SMP.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. "Laki-laki jangan ikut-ikutan masak dan nyuci. Udah, itu urusan Mbakmu dan ibu nanti. Kamu itu tugasnya sekolah bukan melakukan tugas kayak perempuan"*** Seorang teman pernah bercerita mengenai adik laki-lakinya yang begitu dimanjakan oleh si ibu. Tiap pulang sekolah dan berkeinginan menata pakaiannya, pasti si ibu akan melarangnya karena merasa itu tugas perempuan. Alhasil, adik temanku ini sampai usia SMA dia masih bergantung pada si kakak atau ibu. Dia bahkan selalu meletakkan seragam-seragamnya secara serampangan dan menunggu untuk dicucikan. Beruntung, di rumah ada mesin cuci sehingga teman saya tidak perlu manual menggunakan demikian, andai saja dulu ia tidak dilarang mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci, memasak, menyapu hingga membersihkan rumah. Si adik akan terbiasa melakukan pekerjaan itu sebagai skill dipahami bahwa skill dasar adalah kemampuan yang harus dikuasai oleh setiap orang agar dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan sempurna. Keterampilan atau skill dasar ini memungkinkan seseorang untuk bekerja dengan baik dan tak terbatas gender. Baik laki-laki maupun perempuan perlu bisa melakukannya. Memasak MakananBagi orang yang berpikiran kuno, masak hanyalah tugas perempuan. Padahal skill memasak dibutuhkan manusia agar mereka bisa bertahan ketika tak ada makanan instan yang bisa dibeli. Melalui skill memasak, manusia bisa memanfaatkan bahan makanan apapun sehingga memenuhi perut, terkhusus bagi mereka yang jauh dari rumah karena merantau. 1 2 3 4 Lihat Sosbud Selengkapnya
Kalau di Indonesia hampir mirip-mirip kayak kata โ€œabangโ€ ya. Kalau oppa tadi adalah panggilan adik perempuan ke kakak laki-laki dalam bahasa Korea. Panggilan dalam bahasa korea ini juga hampir sama hanya gendernya yang dibalik. Nuna adalah panggilan kakak perempuan dalam bahasa Korea oleh adik laki-laki.
Artis muda Gabriel Prince menggegerkan publik maya lewat aksi ciumannya dengan seorang laki-laki. Lewat akun Tiktok pr4nce, putra artis Natalie Margareth tersebut mengakui jika dia melakukan ciuman tersebut dengan seorang lelaki. Meski demikian, Prince menjelaskan, ciuman itu bukan benar-benar sebuah ciuman. Bibir keduanya terpisah dengan kertas. Menurut Prince, perbuatan tersebut serupa games yang sempat viral beberapa waktu lalu. Prince pun mengklarifikasi jika orientasi seksualnya masih straight. Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang berada langsung di bawah Perdana Menteri Malaysia mengulas masalah tersebut lewat fatwa Irsyad Al-Fatwa Siri ke-551 Hukum Ciuman Mulut Antara Lelaki dengan Lelaki. Fatwa tersebut menerangkan jika hukum lelaki mencium mulut sesama lelaki, atau perempuan mencium mulut sesama perempuan dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah haram dan dilarang oleh syariat. Meski demikian, fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Tujuannya yakni untuk kebaikan dan memuliakan karena perasaan rindu ketika berjumpa atau berpisah adalah dibenarkan. Fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Hanya saja, fatwa ini memberlakukan pengecualian dengan lelaki amrad atau lelaki muda nan tampan yang belum ditumbuhi kumis dan janggut dan bisa merangsang syahwat. Menurut fatwa tersebut, tidak dibenarkan berjabat tangan dengan lelaki amrad apalagi menciumnya dengan tujuan bersenang-senang istimtaโ€™. Sekiranya lelaki amrad tersebut dicium pada bagian telapak tangan, kepala dan dahi bukan bahagian mulut yang tidak merangsang syahwat untuk tujuan berbuat baik atau memuliakannya masih diperbolehkan. Akan tetapi, lebih baik apabila tidak melakukannya. Fatwa tersebut pun menukil dalil betapa Islam mewajibkan umatnya menutup aurat dengan sempurna baik lelaki mahupun perempuan. Imam Nawawi berkata "Menutup aurat adalah wajib" al-Majmuโ€™ Syarh al-Muhazzab 3/165 Umumnya, batasan aurat lelaki dan perempuan adalah seperti yang dijelaskan oleh BaFadhl al-Hadrami"Aurat lelaki dan hamba sahaya ialah antara pusat dan lutut dan aurat wanita yang merdeka ketika di dalam solat atau ketika terdapat di sekelilingnya orang yang bukan mahram ialah seluruh anggota badan kecuali muka dan tapak tangan dan aurat ketika bersama mahramnya ialah antara pusat hingga ke lutut."al-Muqaddimah al-Hadramiyah 1/76 Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Tak hanya menitikberatkan perihal menutup aurat, Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Saโ€™id al-Khudri "Tidak boleh seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki yang lain dan tidak boleh bagi seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. Serta tidak boleh seorang lelaki berbaring dengan lelaki lain di dalam selimut yang sama demikian juga tidak boleh seorang perempuan berbaring dengan perempuan lain di bawah selimut yang sama." HR Muslim No 338. Imam al-Nawawi berkata Hadis ini menunjukkan haram seorang lelaki melihat aurat lelaki dan haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. โ€‹ Banyak ulama yang membahas tentang hukum mencium ahli keluarga atau mahram. Perbuatan mencium antara mahram seperti seorang ayah mencium anak perempuannya atau seorang ibu mencium anak lelakinya atau seorang kakak lelaki mencium adik perempuannya dilarang dilakukan pada mulut karena perbuatan tersebut khusus untuk suami isteri saja. Sekiranya perbuatan mencium tersebut dilakukan pada dahi atau kepala maka ia diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dan al-Hakim bahwa Rasulullah SAW mencium Fatimah selepas pulang daripada peperangan. "Nabi SAW ketika pulang daripada peperangan maka baginda mencium Fatimah." Hadis tersebut menunjukkan keharusan untuk mencium sesama mahram. Namun menurut Ibn Muflih, perbuatan mencium tersebut tidak boleh dilakukan pada mulut tetapi boleh dilakukan pada dahi atau kepala. "Tetapi tidak boleh selama-lamanya untuk melakukannya mencium pada mulut akan tetapi yang dibolehkan adalah pada dahi dan kepala." al-Adab al-Syarโ€™iyyah 266/2 Pandangan ini juga turut disokong oleh Ibn Naja dalam al-Iqnaโ€™ fi Fiqh Mazhab Imam Ahmad bahwa mencium mahram boleh selagi tidak mendatangkan syahwat tetapi ciuman tersebut tidak boleh sama sekali dilakukan pada mulut. "Dan tidak mengapa bagi orang yang pulang dari musafir untuk mencium mahramnya sekiranya dia tidak takut ke atas dirinya naik syahwat, tetapi tidak boleh mencium pada mulut bahkan ianya boleh pada dahi dan kepala. larangan tersebut berlaku karena ciuman pada mulut boleh mendatangkan syahwat bahkan larangan tersebut turut berlaku jika ciuman dilakukan pada bagian lain yang sekiranya mendatangkan syahwat. Jika ciuman pada anggota lain tersebut seperti pada dahi dan kepala tidak mendatangkan syahwat maka ianya tidak dilarang. Hasyiah Ibn Abidin[3] 380/6; Mawsuโ€™ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 130/13. Wallahu a'lam
Hukum di atas berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, termasuk pada yang masih hubungan mahram, juga pada suami ataukah istri. Apakah boleh suami meminta istrinya mencium tangannya, apakah ini termasuk bentuk sombong dan tidak berinteraksi dengan pasangan secara baik? Hukum asalnya boleh jika itu untuk bentuk bersenang-senang dengan pasangan.
- Bolehkah jika adik nikah melangkahi sang kakak ? Mungkin hal ini menjadi permasalahan di dalam sebuah keluarga yang memiliki anak lebih dari satu. Ada banyak anggapan bahwa sang adik tidak boleh menikah lebih dahulu atau dengan kata lainnya melangkahi sang kakak. Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, ada pula tradisi membayar denda jika sang adik mendahului kakaknya untuk menikah. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan sebenarnya dalam Islam mengenai permasalahan tersebut. Baca juga Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad Terkait Ritual Tolak Bala di Danau Bungara Apalagi jika antara adik-kakak dalam satu keluarga, sang adik sudah berjumpa dengan pasangan yang dianggapnya cocok sebagai pendamping hidupnya. Ia pun sudah mantap dan memiliki rencana untuk membina rumah tangga. Jika demikian, bolehkah sang adik meninggalkan sang kakak untuk menempuh jalur penikahan lebih dahulu ? Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama mengenai masalah tersebut, yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber. Baca juga Warga Aceh di Australia Galang Dana Pembangunan Masjid di Gle Ceurih, Sepekan Terkumpul 6000 Dolar Hukum Me nikah melangkahi kakak Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul 'Bolehkah Menikah Mendahului Kakak ? - Buya Yahya Menjawab' mengatakan, bahwa nikah melangkahi kakak tidak ada larangannya. Yang ada, kata Buya, adalah perintah untuk menikah bagi siapapun yang sudah sampai waktunya. Meskipun hal itu membuat orang tersebut harus melangkahi sang kakak. Baca juga Ustaz Abdul Somad Selalu Tidur Miring ke Arah Kiblat, UAS Ungkap Ingat Cerita Masa Lalu "Tidak ada larangan melangkahi kakaknya," kata Buya.
NaveenSharma sebagai Rehan Mittal (musim 3) (Mati): Putra Shekhar dan Mukti, kakak laki-laki Anu, teman Yuvraj. Heli Daruwala sebagai Anu Mittal (musim 3) (Mati): Adik perempuan Rehan, teman Kuhu. Shahab Khan sebagai Sunil Munshi (musim 3): kepala akuntan keluarga Sumitra.

Salah satu permasalahan di bidang perkawinan yang acap kali timbul di masyarakat adalah perihal seorang yang berkeinginan menikahi seorang gadis yang notabene ia adalah anak angkatnya sendiri. Hukum tentang masalah ini masih belum banyak diketahui oleh membahasnya perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur hukum perkawinan khususnya dalam hal siapa saja perempuan yang boleh dinikahi dan yang tak boleh dinikahi. Secara garis besar para ulama fiqih menyimpulkan bahwa ada 3 tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi. Ketiga sebab itu adalahPertama, adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara si perempuan dengan calon suaminya. Sebagai contoh seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan adik atau kakak perempuannya. Ia juga diharamkan menikah dengan keponakan perempuannya yang merupakan anak dari adik atau yang haram dinikahi dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara adanya hubungan sepersusuan antara si perempuan dengan calon suaminya. Seperti seorang laki-laki diharamkan menikahi seorang perempuan yang sebetulnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya namun keduanya pernah menyusu pada seorang ibu yang kaum perempuan dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan adanya hubungan mushรขharah hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan antara si perempuan dengan calon suaminya. Misal sorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya sedangkan sang istri masih yang masuk dalam kategori ini adalah ibu mertua, anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi, menantu perempuan, dan istrinya jugaโ€ข Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?โ€ข Status Hubungan Mahram Persusuan via Bank ASIโ€ข Hukum Menikahi Saudari TiriTentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifรขyatul Akhyรขr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni Damaskus Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 โ€“ 433.Adapun dasar penentuan para perempuan mahram yang haram dinikahi ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู…ู‘ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฎูŽุงู„ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุฎู ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฃูŽุฑู’ุถูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชู ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุจูŽุงุฆูุจููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ูููŠ ุญูุฌููˆุฑููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฏูŽุฎูŽู„ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒููˆู†ููˆุง ุฏูŽุฎูŽู„ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุญูŽู„ูŽุงุฆูู„ู ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆููƒูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุตู’ู„ูŽุงุจููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงArtinya โ€œDiharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirmanูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ูƒูุญููˆุง ู…ูŽุง ู†ูŽูƒูŽุญูŽ ุขุจูŽุงุคููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽArtinya โ€œDan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.โ€Sampai di sini kiranya cukup jelas siapa saja perempuan yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai orang yang haram dinikahi. Maka bisa dipahami bahwa selain yang disebutkan di atas adalah perempuan yang halal untuk dengan anak angkat, apakah ia masuk dalam kategori orang yang boleh dinikah atau tidak?Sebelum membahasnya ada baiknya kita menilik firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุฃูŽุฏู’ุนููŠูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’Artinya โ€œAllah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.โ€ุงุฏู’ุนููˆู‡ูู…ู’ ู„ูุขุจูŽุงุฆูู‡ูู…ู’Artinya โ€œPanggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka.โ€Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marรขh Labรฎd, [Beirut Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 โ€“ 197.Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan bapak biologisnya dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya anak perempuan dari adik atau kakaknya sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram. Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallรขhu aโ€™lam. Ustadz Yazid Muttaqin

\n\n hukum kakak laki laki mencium adik perempuan
Daftar Isi. Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan. Besarnya fitnah perempuan bagi laki-laki. Islam mengharamkan semua sebab yang membawa kepada hubungan tidak halal antara laki-laki dan perempuan. Larangan menyentuh perempuan yang bukan mahram. Penutup. Menyentuh yang bukan mahram dalam islam hukumnya sudah dijelaskan sangat rinci.
Teganyakakak Nania mengatakan itu semua. Padahal adik mereka sudah menikah dan sebentar lagi punya anak. Ketika 5 tahun pernikahan berlalu, ocehan tu tak juga berhenti. Padahal Nania dan Rafli sudah memiliki 2 orang anak, satu lelaki dan satu perempuan. Keduanya menggemaskan. Rafli bekerja lebih rajin setlah mereka memiliki anak - anak.
Kejadian 29:11 menampilkan ciuman antara laki-laki dan perempuan pertama di Alkitab, ketika Yakub melarikan diri dari Esau dan pergi ke rumah pamannya : Lalu Yakub mencium Rahel dan menangis dengan suara nyaring. Setelah waktu yang lama, ada surat yang sering dikutip, yaitu Kidung Agung 1:2: Biarlah ia mencium aku dengan ciuman bibirnya!
\n \n \n\n\n hukum kakak laki laki mencium adik perempuan
Menurut Chaplin (2001), sibling rivalry adalah suatu kompetisi antara saudara kandung adik dan kakak laki-laki, adik dan kakak perempuan dengan kakak laki-laki atau sebaliknya. Menurut Lusa (2010), sibling rivalry adalah kecemburuan, persaingan dan pertengkaran antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, hal ini terjadi pada semua orang tua
Location "Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam." Muhammad. Bentuk Hajar Aswad, apa artinya? Post by iamthewarlord ยป Mon Apr 04, 2011 3:29 am. Saya yakin, bentuk sebuah lambang atau simbol tentu ada artinya masing2. .
  • b0cgggp27k.pages.dev/347
  • b0cgggp27k.pages.dev/411
  • b0cgggp27k.pages.dev/143
  • b0cgggp27k.pages.dev/116
  • b0cgggp27k.pages.dev/225
  • b0cgggp27k.pages.dev/352
  • b0cgggp27k.pages.dev/267
  • b0cgggp27k.pages.dev/162
  • hukum kakak laki laki mencium adik perempuan