Provinsiatau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang JAKARTA, - Sejumlah pihak mempertanyakan rencana pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan. Sebelumnya, rencana pemekaran wilayah ini sudah disahkan di Badan Legislatif DPR RI sebagai rancangan undang-undang RUU inisiatif Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mempertanyakan keputusan pemerintah karena pemekaran wilayah bukan kebijakan sembarangan, apalagi di Papua. "Ingat, pemekaran wilayah terhadap Papua ini bertolak belakang dengan kebijakan nasional pemerintah Indonesia yang sedang memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru DOB," kata Usman dalam diskusi virtual yang dihelat Public Virtue Institute, Kamis 14/4/2022 "Pemerintah beralasan pembentukan DOB selama ini tidak mendatangkan PAD pendapatan asli daerah tinggi. Kedua, dana operasional pembentukan DOB tidak lagi tersedia memadai. Ketiga, dana negara sedang dialokasikan untuk penanggulangan wabah dan prioritas infrastruktur kesehatan dan pendidikan," jelasnya. Baca juga MRP Sebut Provinsi Baru Papua Bukan Aspirasi Rakyat, melainkan Elite Lokal Urgensi pembentukan 3 provinsi baru di Papua kian dipertanyakan karena upaya ini bukan usul orang asli Papua OAP, melainkan keputusan sepihak Jakarta. Dalam membuat RUU pembentukan 3 provinsi baru ini, DPR RI juga tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua MRP, lembaga negara sebagai representasi kultural OAP. MRP juga memastikan, pembentukan 3 provinsi baru ini bukan aspirasi rakyat Papua di kalangan akar rumput yang justru menolak rencana ini. DPR RI juga pada 2021 merevisi untuk kali kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, membuat pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih dapat diambil Jakarta tanpa melibatkan MRP. "Secara keseluruhan kalau kita lihat di skala nasional memang tengah terjadi pemusatan kembali kendali pemerintahan daerah ke tangan pemerintahan pusat," kata MRP Timotius Murib menyatakan, masih banyak pekerjaan rumah di Tanah Papua yang penting untuk diselesaikan pemerintah. Masih ada problem politik, pelanggaran hak asasi manusia, konflik sosial terkait batas tanah adat, masalah kesejahteraan dan akses kesehatan, diskriminasi, hingga peminggiran warga lokal yang perlu dicarikan solusinya. Baca juga MRP Berharap Papua Diperlakukan seperti Aceh oleh Pemerintah Indonesia Timotius berpendapat, pemekaran wilayah bukan jawaban atas permasalahan kompleks semacam itu, sementara Jakarta terkesan menyederhanakan persoalan di Papua dengan satu jawaban yakni pemekaran wilayah. "Pemekaran itu baik, pemekaran kampung, distrik, kabupaten, provinsi. Itu biasa. Tapi bukan sekarang. Perbaiki dulu situasi kehidupan sosial, kehidupan ekonomi, kesehatan dan lain-lain di Papua, di 28 kota dan kabupaten," ungkap Timotius dalam kesempatan yang sama. "Menyelesaikan masalah di Tanah Papua bukan dengan melakukan pemekaran. Ini solusi yang salah," tegasnya. Sebelumnya, peneliti Papua dari Universitas Papua I Ngurah Suryawan juga mempertanyakan urgensi pembentukan 3 provinsi baru ini. Ia menyoroti minimnya kajian mendalam serta tidak dilibatkannya rakyat Papua dalam keputusan ini. “Desain pemekaran dalam konteks di papua itu seharusnya harus matang persiapannya, tidak bisa secepat yang ada sekarang, perlu kajian mendalam,” kata Ngurah kepada Jumat 8/4/2022. Baca juga UU Otsus Masih Diuji Materi di MK, DPR Didesak Tunda Pemekaran Provinsi Baru di Papua “Saya tidak melihat sampai sekarang, apakah misalnya daerah-daerah pemekaran di Papua Barat seperti Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, itu kesejahteraan dan pelayanan publiknya meningkat. Itu seharusnya dievaluasi dulu sebelum mendesain ulang pemekaran baru,” jelas dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. sebelumimplementasi dianggap penting, orang berpikir bahwa ketika sebuah kebijakan diputuskan maka akan dengan sendirinya berjalan, dan akhirnya mencapai tujuan yang diinginkan dalam kebijakan. namun ternyata persoalan tidak selesai ketika kebijakan dikeluarkan. ada sebuah proses rumit untuk bisa mewujudkan kebijakan menjadi kenyataan,proses itulah
Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli satu penolakan disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua, Emanuel Gobay, kepada ABC Indonesia."Penetapan RUU Tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dirumuskan secara sepihak dan tak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," yang menjadi bagian wilayah Indonesia saat ini terbagi menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya penambahan tiga provinsi baru dilakukan Pemerintah RI melalui penetapan tiga rancangan undang-undang RUU pada 12 pada 2021, Pemerintah RI mengubah UU Otonomi Khusus Papua yang telah berlaku selama dua dekade, sekaligus mengubah mekanisme serta kewenangan pemekaran daerah otonomi baru DOB di Papua. "DPR RI memanfaatkan hak inisiatif yang diatur Pasal 76 ayat 2 UU Otsus yang direvisi, mengabaikan aspirasi masyarakat Papua serta tidak berkoordinasi dengan MRP Majelis Rakyat Papua dan DPRP sesuai perintah Pasal 76 ayat 1 UU tersebut," jelas Emanuel kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia."Baleg DPR RI dalam merumuskan tiga RUU itu tidak sesuai dengan Mekanisme Perumusan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya. Wilayah Papua saat ini terdiri atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Indonesia berencana memecah wilayah ini dengan menambah tiga provinsi baru.ABC News Jarrod FankhauserSelain itu, ia mengatakan bahwa MRP sedang melakukan upaya judicial review atas revisi UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi."Sehingga langkah DPR RI yang mengesahkan tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yang didasarkan pada RUU Otsus ini menyalahi kewenangan karena keputusan MK belum keluar," mengaku heran pemekaran provinsi dilakukan di Papua saat ini sementara moratorium pembentukan DOB untuk seluruh Indonesia masih khawatir, penambahan provinsi ini akan semakin memarginalisasi penduduk asli dari tanah dan sumber kehidupan mereka."Sebagai contoh yang terlihat di beberapa kabupaten baru yang belum 10 tahun terbentuk, itu cenderung menjadi lahan konflik bersenjata, memicu terjadinya pengungsian warga sipil," ucapnya."Banyak tanah-tanah rakyat dirampas dengan dalih pembangunan. Kalau pemekaran dilakukan, itu akan semakin masif ... rakyat yang sudah kehilangan tanahnya, kemudian akan dipekerjakan dalam kebun sawit dan tambah dengan upah yang murah," menambahkan, dengan provinsi baru itu akan membuat orang-orang dari daerah lain di luar Papua datang sehingga penduduk asli yang sudah kehilangan tanah, dipekerjakan dengan upah rendah, akhirnya akan semakin solusi krisis Papua Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Pemerintah RI gagal menjalankan kewajibannya dalam upaya mereka membentuk tiga provinsi di Papua.Foto Koleksi pribadiSenada dengan Emanuel, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rencana pembentukan DOB tersebut minim partisipasi dan mengindikasikan bahwa pemerintah pusat gagal dalam menjalankan kewajibannya."Pemerintah memiliki tiga kewajiban yang harus dipenuhi saat membuat kebijakan, yaitu duty to inform atau kewajiban untuk menginformasikan kebijakan yang akan berdampak pada mereka, lalu duty to consult atau kewajiban mengonsultasikan kebijakan, dan duty to obtain free and prior informed consent atau kewajiban memperoleh persetujuan tanpa paksaan dari orang asli Papua,” papar Public Virtue Research Institute PVRI, Ainun Dwiyanti, juga mempertanyakan sikap Pemerintah RI yang gencar mendorong pembentukan DOB. "Jika rencana pemekaran terus berlangsung, artinya aspirasi orang asli Papua OAP hanya untuk formalitas dan tidak menjadi konsiderasi pembuatan kebijakan. Lalu untuk siapa dan kesejahteraan seperti apa yang ditawarkan pemerintah dalam kebijakan DOB?" tanya catatan PVRI, sejak awal Maret hingga April 2022 saja sudah terjadi 10 kali demonstrasi di Papua yang menolak DOB. Beberapa di antaranya berujung kekerasan aparat keamanan dan mengakibatkan 2 orang tewas di Centre for Strategic and International Studies CSIS Fitriani Bintang Timur menambahkan persoalan pemekaran wilayah administrasi berkorelasi dengan masalah keamanan dan kekerasan di Papua."Tantangan keamanan dari pemekaran DOB meliputi aspek struktural-militer paska adanya provinsi baru, yaitu akan dibangunnya pos-pos komando militer baru," ujarnya."Dasar dari pembentukan provinsi baru adalah luasnya wilayah yang hendak diatur dan agar distribusi akses kesejahteraan dan pembangunan merata. Alasan itu pun belum dianggap meyakinkan karena perluasan satuan teritorial militer justru menimbulkan keresahan dan ketidakamanan," ujar melibatkan orang asli Papua Ketua Majelis Rakyat Papua MRP Timotius Murib menyatakan rencana pembentukan tiga provinsi baru tidak mengindahkan aspirasi rakyat Papua.TEMPO Tony HartawanKetua Majelis Rakyat Papua MRP Timotius Murib mengingatkan, jika pembuat kebijakan tidak melibatkan OAP dalam keputusan-keputusan yang menyangkut Papua maka dapat menimbulkan permasalahan serius."Saat bertemu Presiden Jokowi, MRP menyampaikan bahwa cikal bakal dari kesalahan besar yang terjadi di Papua adalah perubahan kedua UU Otsus Tahun 2021 yang disahkan tanpa konsultasi dengan lembaga negara dan masyarakat sipil Papua. Oleh karenanya, rencana pembentukan DOB itu juga diteruskan oleh pemerintah secara sepihak," ujar soal moratorium, Timotius mengingatkan bahwa DOB provinsi lain dan daerah-daerah kabupaten di Papua tidak memiliki PAD Pendapatan Asli Daerah yang tinggi, sehingga secara fiskal akan sangat tergantung dengan pemerintah pusat, membebani APBN."Sumber daya manusia yang berasal dari OAP juga hampir tidak ada atau sedikit, mayoritas adalah warga non-Papua ... dan aspirasi DOB bukan berasal dari akar rumput dan MRP sesuai UU," tuturnya. Pembangunan jalan raya Trans-Papua sepanjang 4000 km yang melintasi wilayah pegunungan dinilai sebagai upaya untuk mengontrol wilayah itu.Foreign CorrespondentKetua DPR RI Puan Maharani dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan, penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik wilayah di Papua, kata Puan, juga bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan penambahan provinsi, Puan berharap Papua bisa semakin maju."RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua," Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN, Megawati Soekarnoputri, disebut telah mengkritik Mendagri terkait kebijakan pemekaran ini.“Beliau juga secara implisit, secara tidak langsung, belum mendukung, atau tidak mendukung pembentukan daerah otonom baru di Provinsi Papua ... dan meminta BRIN melakukan riset perlu atau tidaknya pemekaran, terutama potensi perkembangan daerah,” ujar peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan P2W BRIN Cahyo artikel lainnya dari ABC 29 Apr 2022Fri 29 Apr 2022 at 733am, updated 29 Apr 2022Fri 29 Apr 2022 at 748am
Liputan6com, Jakarta Pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur di Papua, salah satunya jalan Trans Papua.Tahun ini, pemerintah akan melanjutkan pembangunan untuk jalur Mameh-Windesi sepanjang 120 kilometer (km). Proyek Strategis Nasional Jalan Trans Papua Barat jalur Mameh-Windesi ini untuk tahun anggaran 2022 telah dianggarkan untuk 36 km.
Pemekaranini untuk mengatasi masalah keamanan dan pemerintahan Papua. Pemekaran ini untuk mengatasi masalah keamanan dan pemerintahan Papua. BeritasatuTV | Investor.id Papua Diusulkan Jadi Tiga Provinsi. Jumat, 17 Februari 2012 |
Pembentukantiga provinsi baru dikawal Sunday,18 Zulhijjah 1443 / 17 July 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital Jabodetabek banten Jawa Barat Jawa Tengah & DIY Jawa Timur kalimantan Sulawesi Sumatra Bali Nusa Tenggara Papua Maluku. Khazanah. Indonesia Dunia Filantropi Hikmah Mualaf Rumah Zakat Sang Pencerah Ihram Alquran
Urusanwajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
1945Kembalinya Belanda bersama Sekutu Latar belakang terjadinya kemerdekaan Sesuai dengan perjanjian Wina pada tahun 1942, bahwa negara-negara sekutu bersepakat untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang kini diduduki Jepang pada pemilik koloninya masing-masing bila Jepang berhasil diusir dari daerah pendudukannya. Menjelang akhir perang, tahun
1 Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk. mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan. memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar. memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan. kekuatan rakyatnya. 2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang.
Adapuntiga daerah otonomi baru Papua tersebut, Provinsi Papua Selatan, ibu kota di Merauke. Provinsi Papua Tengah, ibu kota di Nabire.
.
  • b0cgggp27k.pages.dev/128
  • b0cgggp27k.pages.dev/277
  • b0cgggp27k.pages.dev/422
  • b0cgggp27k.pages.dev/364
  • b0cgggp27k.pages.dev/31
  • b0cgggp27k.pages.dev/432
  • b0cgggp27k.pages.dev/489
  • b0cgggp27k.pages.dev/396
  • apa yang membuat pembagian wilayah papua menjadi tiga provinsi dibatalkan